Sejak undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tahun 2010 telah mendorong bangsa indonesia yang lebih maju dan menjadi bangsa yang transparan dalam mengelola sumber daya publik.
Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Perhubungan telah membentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pedoman pelaksanaan layanan informasi publik yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 46 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.